12 Juni 2016

DUA BANDAR DIAMANKAN SATU DPO POLRES NAGAN RAYA

Ilustrasi I @Radarbangka.com

Suka Makmue - Satuan Narkoba Polres Nagan Raya sabtu kembali mengamankan dua tersangka di dua tempat berbeda yang diduga bandar Narkoba jenis sabu di Gampong Krueng Cuko Kecamatan Seunagan Nagan Raya. Sabtu, 11 Juni 2016
Kedua nya atas nama Fajar 21 Tahun warga Gampong Paya Undang Kecamatan Suenagan dan Royidi 31 Tahun warga Gampong Blang Muling Kecamatan Seunagan di Gampong Krueng Cuko, Kecamatan Seunagan saat sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Dalam penangkapan ini Satuan Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil Narkoba jenis sabu yang berisi 2,63 gram, 2,64 gram, 2,67 gram, 2,64 gram, dan 0,45 gram dengan total berat 11,03 gram dan dua unit hp.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi,  menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, terakait sering nya terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Gampong tersebut.
"Kita lebih duluan mengamankan tersangka atas nama Fajar saat sedang melakukan transaksi narkoba di kawasan Krueng Cuko dengan seseorang yang tidak dikenal dan sekarang menjadi DPO Polres Nagan Raya”

Sementara itu, lanjutnya Royidi ditangkap ditempat yang berbeda setelah melakukan pengembagan dari tersangka fajar.


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan kemapolres Nagan Raya guna melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Laporan : Arifin
Editor     : Bintang

Berita Terkait


Ayo bagikan

Tentang:

Suaraceh.com media nya anak muda dalam mencari berita, dikembangkan dan dibangun para intelek muda dalam dunia globaliasi

0 komentar: