![]() |
Ilustrasi I @Radarbangka.com |
Suka Makmue - Satuan Narkoba Polres
Nagan Raya sabtu kembali mengamankan dua tersangka di dua tempat berbeda yang
diduga bandar Narkoba jenis sabu di Gampong Krueng Cuko Kecamatan Seunagan
Nagan Raya. Sabtu, 11 Juni 2016
Kedua nya atas nama
Fajar
21 Tahun warga Gampong Paya Undang Kecamatan Suenagan dan Royidi 31 Tahun warga
Gampong Blang Muling Kecamatan Seunagan di Gampong Krueng Cuko, Kecamatan Seunagan
saat sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Dalam penangkapan
ini Satuan Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5
paket kecil Narkoba jenis sabu yang berisi 2,63 gram, 2,64 gram, 2,67 gram,
2,64 gram, dan 0,45 gram dengan total berat 11,03 gram dan dua unit hp.
Kapolres
Nagan Raya AKBP Mirwazi, menjelaskan
penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, terakait
sering nya terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Gampong tersebut.
"Kita
lebih duluan mengamankan tersangka atas nama Fajar saat sedang melakukan
transaksi narkoba di kawasan Krueng Cuko dengan seseorang yang tidak dikenal dan sekarang menjadi DPO Polres Nagan Raya”
Sementara itu, lanjutnya Royidi ditangkap ditempat yang berbeda
setelah melakukan pengembagan dari tersangka fajar.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan
kemapolres Nagan Raya guna melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Laporan : Arifin
Editor : Bintang
0 komentar: