21 Juni 2016

Hebat ! 143 Perda di Sulsel Dibatalkan Kemendagri

Ilustrasi
JAKARTA  Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, pihaknya baru dapat mengunggah 3.143 peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota dan peraturan Mendagri yang dibatalkan, Selasa (21/6/2016).
Data dari Kemendagri, Jawa Timur sebagai yang paling banyak dibatalkan peraturan daerahnya. Jumlahnya mencapai 242 dari total 3.143 aturan yang secara resmi dibatalkan, beberapa waktu lalu. Rinciannya, 6 Perda tingkat provinsi, 136 tingkat kabupaten/kota dan 94 perda dicabut atau di revisi gubernur.
Di urutan kedua ditempati Jawa Tengah dengan total 207 perda. Rinciannya, 5 perda tingkat provinsi, 118 tingkat kabupaten/kota dan 84 perda dicabut atau di revisi gubernur.
Jawa Barat menempati urutan ketiga dengan total 166 perda dibatalkan. Rinciannya, 3 perda tingkat provinsi, 133 tingkat kabupaten/kota dan 30 perda dicabut atau di revisi gubernur.
Sementara di Sulsel, terdapat 143 perda yang dibatalkan. Dengan rincian 6 perda tingkat provinsi, 115 perda kabupaten/kota dan 22 perda dicabut atau di revisi gubernur.
Sumatera Barat menempati urutan kelima dengan total 138 perda dibatalkan. Rinciannya, 7 perda tingkat provinsi, 53 perda tingkat kabupaten/kota dan 78 perda dicabut atau di revisi gubernur.
Kemudian Sumatera Utara 133 perda (6 perda tingkat provinsi, 127 perda tingkat kabupaten/kota). Kalsel 132 (8 perda tingkat provinsi, 59 tingkat kabupaten/kota, 65 perda dicabut atau di revisi gubernur).
Lampung 118 perda (12 tingkat provinsi, 28 tingkat kabupaten/kota, 78 perda dicabut atau di revisi gubernur). Nusa Tenggara Barat 116 perda (9 tingkat provinsi, 44 tingkat kabupaten/kota dan 63 perda dicabut atau di revisi gubernur). Nusa Tenggara Timur 114 (6 tingkat provinsi, 39 tingkat kabupaten/kota dan 69 perda dicabut atau di revisi gubernur). Kemudian Maluku 109 perda (8, 17, 84), Kalimantan Tengah 109 perda (4, 69, 36)
Dari data yang diperoleh, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling sedikit peraturan daerahnya dibatalkan. Hanya 2 perda tingkat provinsi. Sementara Aceh 65 perda (6,59,0), Riau 85 perda (4,49,32), Kepulauan Riau 54 perda (3,25,26), Jambi 86 perda (4,39,43), Sumsel 82 perda (3,57,22), Bangka Belitung 85 (5,38,42). Bengkulu 54 (5,28,21).
Kemudian Banten 78 (13,23,42), DI Yogyakarta 70 (2,41,27), Bali 95 (1,22,72), Papua 65 (9,25,31), Papua Barat 48 (2,17,29), Sulawesi Utara 45 (0,11,35), Sulawesi Barat 13 (3,10,0). Sulawesi Tengah 50 (2,26,22), Sulawesi Tenggara 95 (5,44,46).

Gorontalo 13 (1,4,8), Maluku Utara 66 (3,17,46), Kalimantan Barat 69 (5,64,0). Kaltim 72 (9,57,6) dan Kaltara 21 perda (0,4,17).

Sumber : JPNN

Berita Terkait


Ayo bagikan

Tentang:

Suaraceh.com media nya anak muda dalam mencari berita, dikembangkan dan dibangun para intelek muda dalam dunia globaliasi

0 komentar: