@Doc.pribadi |
MEULABOH - Mantan Presiden Mahasiswa UTU periode 2015-2016, Raman, menyayangkan sikap kampus STKIP Bina Bangsa Meulaboh yang memberikan sanksi skorsing selama dua semester kepada dua mahasiswanya, terkait aksi menuntut keterbukaan informasi di kampus itu pada Mei 2016 lalu. Raman menganggap kebijakan itu merupakan sikap yang mencederai azas demokrasi.
"Apalagi yang mereka tuntut itu, jelas ada undang-undang yang mengatur, yaitu UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Raman kepada portalsatu.com, Rabu, 08 Juni 2016.
Selain itu, Raman juga menganggap UU yang dimaksud itu mestinya dijalankan secara baik dan teratur oleh badan publik tak terkecuali STIKIP BBM selaku lembaga pendidikan. "Ini menandakan masih adanya pembungkaman demokrasi yang dilakukan pihak kampus, pihak kampus harus bisa mempertanggung jawabkan keputusan ini," ujar Raman.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswa tersebut adalah Zulfitri, 23 tahun, mahasiswa semester 8 Jurusan PGSD dan Edi Azhari Pranata, 23 tahun, mahasiswa semester 6 Jurusan Matematika.
Keduanya baru mengetahui keputusan skorsing tersebut setelah pihak kampus mengirimkan surat pemberitahuan pada Selasa, 7 Juni 2016. Selaku mahasiswa, Zulfitri mengharapkan agar pihak yayasan dan kampus bisa menyelesaikan kasus ini secara kelembagaan, jika tidak mereka akan membaha kasus ini ke ranah hukum.
"Kami berharap pimpinan yayasan dan pimpinan kampus bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara kelembagaan, jika tidak kami akan menempuh jalur lain untuk mendapatkan keadilan," ujar Zulfitri atau yang lebih akrab disapa Apit kepada portalsatu.com, Rabu, 8 Juni 2016.
Sumber : Portalsatu.com Tags: Nanggroe
0 komentar: