SuarAceh.com | Redaksi
Suka Makmue - BD 45 tahun dan MS yang merupakan ibu
dan anak, hanya tertunduk lesu saat keduanya diamankan ke Mapolres Nagan Raya.
Senin, 01 Agustus 2016. Pasalnya setelah sekian lama mengedarkan dan menyimpan
barang haram tersebut, aksi buruh perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya ini
berakhir di tangan aparat kepolisian. Kedua wanita ini diciduk Polres Nagan
Raya Senin, 01 Agustus 2016 dini hari di rumah nya sendiri di kawasan Gunung
Kong, Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya.
Ditemui di Mapolres
Nagan Raya, BD dan MS mengaku baru dua kali menyimpan dan mengedarkan si “Hijau
yang memabukkan” ini. MD mengaku melakukan perbuatan yang di ketahui nya
melanggar hukum ini lantaran pengasilan yang didapatkannya menjadi buruh lepas
kecil.
“saya kerja di sebuah
perusahaan kelapa sawit, sehari Cuma dibayar 84 ribu, itupun tukar tukar dengan
mama bukan kerja tetap” katanya MS anak BD kepada awak media.
MS juga mengaku bahwa
iya tidak terlalu tau barang itu didapat sang ibu dari mana “ ganja nya saya
gak tau mamam, saya baru sekali itu jual ke Lansyah ½ kilo, saya Cuma dikasih
uang 150.000” Katanya
Sementara itu, dengan
nada menangis BD menjelaskan bahwa iya mendapat barang tersebut dibawa oleh orang
kerumah dan juga baru kali ini iya mengedar kan ganja “Eungkeh di ba kenan
urumoh dari ule jalan, diantar le aneuk ule jalan,” katanya
Dia mengaku baru dua
kali menerima barang ini “Hana le le barang Cuma dua neuk, sige peblo menuek
neuk ym 300.000” Katanya kepada Portalsatu.com diMapolres Nagan Raya.
Beberapa pertanyaan
lainnya yang coba di tanyakan kepada BD dan MS tidak bersedia dijawan kedua
wanita ini.[]
Tags:
Headline
0 komentar: