Penerapan e-Tilang di Nagan Raya. | @Istimewa |
SUKA
MAKMUE, Satuan
Polisi Lalu Lintas Polres Nagan Raya mulai menerapkan sistem tilang online
(E-Tilang) bagi para pelanggar lalu lintas di kabupaten setempat.
Penerapan yang mulai
diberlakukan sejak Senin, 24 April 2017 ini ditujukan sebagai salah satu alternatif
yang mudah bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas dalam menyelesaikan
urusan denda.
Kapolres Nagan Raya
AKBP Mirwazi melalui Kasat Lantas Iptu M. Frans menjelaskan tilang online
sendiri sudah mulai berlaku di Nagan Raya, dalam system e-tilang sendri
dikatanya para pelanggar lalu lintas nantinya akan langsung di masukan data ke dalam
aplikasi
“Selanjutnya, para
pelanggar akan di berikan kode Briva agar bisa menyelesaikan denda secara langsung
pada bank” Jelasnya, 28 April 2017
Untuk di Nagan Raya
Sendiri sudah tidak diberlakukan lagi tilang manual karena sudah e-tilang.
“Penerapan e-tilang
juga sebagai salah satu bentuk untuk menghilangkan praktik pungli yang bisa di
manfaatkan oleh petugas" Tutupnya
Laporan : Friska
Marina
Editor :
Bintang
Tags:
Nanggroe
0 komentar: