28 April 2017

Haye! Satlantas Nagan Raya Terapkan E-Tilang

Penerapan e-Tilang di Nagan Raya. | @Istimewa

SUKA MAKMUE, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Nagan Raya mulai menerapkan sistem tilang online (E-Tilang) bagi para pelanggar lalu lintas di kabupaten setempat.

Penerapan yang mulai diberlakukan sejak Senin, 24 April 2017 ini ditujukan sebagai salah satu alternatif yang mudah bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas dalam menyelesaikan urusan denda.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi melalui Kasat Lantas Iptu M. Frans menjelaskan tilang online sendiri sudah mulai berlaku di Nagan Raya, dalam system e-tilang sendri dikatanya para pelanggar lalu lintas nantinya akan langsung di masukan data ke dalam aplikasi

“Selanjutnya, para pelanggar akan di berikan kode Briva agar bisa menyelesaikan denda secara langsung pada bank” Jelasnya, 28 April 2017

Untuk di Nagan Raya Sendiri sudah tidak diberlakukan lagi tilang manual karena sudah e-tilang.

“Penerapan e-tilang juga sebagai salah satu bentuk untuk menghilangkan praktik pungli yang bisa di manfaatkan oleh petugas" Tutupnya

Laporan         : Friska Marina
Editor             : Bintang

Berita Terkait


Ayo bagikan

Tentang:

Suaraceh.com media nya anak muda dalam mencari berita, dikembangkan dan dibangun para intelek muda dalam dunia globaliasi

0 komentar: