26 April 2017

Ini Hakim Muslim Perempuan Pertama Israel

Hakim Hana Khatib. @Haaretz.com/Twitter

TEL AVIV, Untuk pertama kalinya dalam sejarah Israel, seorang perempuan muslim ditunjuk menjadi hakim atau qadi di pengadilan agama Islam.
Hana Mansour-Khatib, seorang pengacara dari kota sebelah utara Tamra, membenarkan penunjukan dirinya oleh Komite Penetapan Hakim, lembaga yang bertugas menetapkan hakim di seluruh wilayah Israel, pada Selasa, 25 April 2017.
Anggota Komite ini terdiri dari sembilan orang termasuk berasal dari partai Shas-Ortodoks yang menentang penunjukan Hana.
Penunjukan Hana menjadi preseden di Israel. Sebagai negara Yahudi, Israel selama ini melarang perempuan Yahudi menjadi hakim di pengadilan agama. Seluruh masalah pernikahan dan perceraian di Israel harus diserahkan kepada pengadilan agama.
"Sejarah telah dibuat," kata Issawi Frej, seorang politikus Arab-Israel yang mewakili partai sayap kiri Meretz di Knesset (parlemen). Partai ini selama dua tahun lebih berkampanye agar  pemerintah menunjuk perempuan muslim menjadi hakim di pengadilah syariah.
"Ini sebuah momen ketika seluruh pekerjaan Anda dibayar lunas di parlemen," ucapnya.
Sebelumnya, Frej mengajukan Rancangan Undang-Undang ke Knesset selama dua setengah tahun. Isinya antara lain agar pemerintah menunjuk perempuan muslim menjadi hakim di pengadilan agama.
RUU ini sempat dipatahkan anggota Komite Legislatif Kementerian  dari dua oranng garis keras ultra-ortodoks yakni Menteri Kesehatan Yaakov Litzman dan Menteri Urusan Agama David Azoulay.
"Mereka takut RUU ini akan menjadi preseden buruk di pengadilan agama Yahudi," kata Frej.[]

Sumber : Tempo.co
Editor : Bintang

Berita Terkait


Ayo bagikan

Tentang:

Suaraceh.com media nya anak muda dalam mencari berita, dikembangkan dan dibangun para intelek muda dalam dunia globaliasi

0 komentar: