Ist |
LHOKSEUMAWE, Tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe, menetapkan Keuchik dan Kasi Pelayanan Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan. Kamis 06 April 2017
Keuchik yang di ketahui berinisial MY dan Kasi Pelayanan berinisial AS ditahan di mapolres Lhokseumawe setelah sebelumnya diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Keuchik tersebut. Rabu, 05 April 2017
Ketua Tim Sapu Bersih (saber) Pungli Provinsi Aceh, Kombes Darmawan S dalam konfrensi persnya menjelaskan hingga saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk kasus ini“Jadi tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam operasi tangkap tangan ini" Jelasnya.
"landasan penetapan MY sebagai tersangka dikarenakan di duga MY menyuruh bahwahannya AS untuk melakukan pungli pada masyarakat yang mengurus berbagai macam surat izin di kantor Keuchik, sementara AS ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perintah Keuchik tersebut" Tutupnya
Laporan : Redaksi
Editor : Bintang
Tags:
Headline
Nanggroe
Editor : Bintang
0 komentar: