SUKA MAKMUE, Kasus Korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Seunagan yang menyandung JF yang merupakan mantan kepala sekolah SMP tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejakasaan Negeri Suka Makmue.
Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 265 juta ini juga ikut ditetapkannya JF sebagai tersangka pada kasus ini. Kasi Pidsus Kajari Nagan Raya Munawar mengatakan jika prediksi kerugian negara itu sendiri bedasarkan hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat.
"kasus ini sudah melalui semua tahapan dimulai dari lidik hingga ke tahapan dakwaan yang sedang dibuat oleh jaksa untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan" kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya Munawar. Rabu, 12 April 2017
"Setelah dakwaan siap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan, insya allah bulan ini" Jelasnya
Munawar juga mengatakan untuk status dari kepala sekolah berinisial JF sendiri adalah tersangka. 'Karena beliau masih sangat koperatif dalam mengikuti setiap pemeriksaan yang kita lakukan dan dalam kondisi tidak sehat maka tidak kita tahan" Jelas munawar.
Laporan : Hendra Sasmita
Editor : Bintang
Tags:
Headline
Nanggroe
0 komentar: